free html hit counter

Tegas! Polisi Ringkus 15 Pelaku Judi di Arena Permainan Anak-anak di Banda Aceh

BeritaBintang –  Tegas! Polisi Ringkus 15 Pelaku Judi di Arena Permainan Anak-anak di Banda Aceh

Personel Polresta Banda Aceh meringkus 15 orang pria akibat melakukan kegiatan perjuadian di lokasi Funland tempat permainan anak kawasan Peunayoung, Banda Aceh.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku ini bermain judi dengan modus mereka beroperasi dengan beragam permainan anak-anak yang tersedia di aneka permainan anak Funland tersebut. Masing-masing pelaku memiliki perang masing-masing mulai dari manager sebagai penyedia tempat, pemain dan supervisor.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M.Taufik, mengatakan, cara permainan yang dilakukan mereka ialah dengan membeli koin permainan seharga Rp100 ribu per 80 koin. Kemudian mereka mengoperasikan permainan yang dipilih.

“Contohnya permainan judi jenis seafood paradise (tembak ikan gila), pemain akan diberikan tiket berwarna hitam. Tiket inilah yang bisa mengoperasikan mesin permainan tersebut.

Taufik menjelaskan, para pemain harus mengumpulkan kredit poin tinggi minimal 600 kredit point. Kredit point ini dapat mengeluarkan 120 ticket hitam yang kemudian dapat diganti dengan tiap satu voucher.

[Baca Juga -“Gudang Obat Keras di Perumahan Elite Surabaya Digerebek“]

“Satu voucher (berlambang 100) bisa ditukarkan dengan uang Rp 100 ribu dan voucher berlambang 200 dapat ditukar dengan uang Rp 200 ribu. Sehingga para pemain berlomba-lomba mencari voucher untuk diuangkan,” ujarnya kepada Judi Online.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, perharinya perputaran uang dilokasi tersebut mencapai Rp 15 juta. Dari Funland, polisi menyita uang judi sebesar Rp4 Juta, tujuh unit mesin permainan, tiga kardus tiket funland warna hitam dan ratusan voucher.

Ke-15 orang tersangka tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dan terancam di cambuk. Disamping itu, kepolisian akan menyisir seluruh tempat yang menjajakan permainan anak-anak di pusat pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh.

“Di Aceh menganut sistem Qanun untuk Khalwat, Judi, dan Miras kita kembalikan ke Qanun. Sementara untuk dua orang yang non-muslim akan dikenakan KUHp dan terancam maksimal 4 Tahun penjara,”tukasnya.