Rutan Pondok Bambu

Teliti Berkas Jessica, Jaksa Memiliki Waktu 20 Hari

BeritaBintang –  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengetahui kapan berkas Jessica Kumala Wongso (27) akan maju ke meja hijau.

“Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto saat dikonfirmasi BintangBola.Co, Rabu (1/6/2016).

Menurut Hermanto, pihaknya memiliki waktu 20 hari guna merampungkan berkas tersebut agar nantinya kuat bertarung di persidangan.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan, sampai masa penahanan di Pondok Bambu selama 20 hari. Kalau sudah, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pusat untuk disidangkan,” tukasnya.

Setelah resmi menjadi tahanan Kejari, Jessica pun dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Rencananya, wanita berkulit putih itu akan disidangkan pertengahan Juni.

Karena pidana yang dilakukan Jessica merupakan kasus menarik perhatian publik, maka Hermanto akan menyiapkan jaksa terbaik untuk menjatuhkan hukuman kepada tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.

Menanti Sidang Jessica dalam Kasus Kopi Maut Sianida

BeritaBintang –  Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan segera menduduki kursi persidangan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tengah merampungkan surat dakwaan untuk mengantarkan Jessica ke meja hijau.

“Tim sekarang sedang berkumpul untuk menyiapkan surat dakwaan. Pokoknya setelah selesai surat dakwaan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi, Waluyo Yahya saat dihubungi BintangBola.Co , Senin (30/5/2016).

Alhasil, Waluyo pun belum tahu kapan tanggal pastinya putri bungsu dari tiga bersaudara akan menduduki kursi panas pengadilan.

Namun ia mengatakan, persidangan tidak tergantung pada masa penahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari itu.

“Ya tergantung, kita tidak terpaut dengan 20 hari. Namun seandainya sebelum 20 hari itu selesai, itu sudah harus segera dilimpahkan kejaksaan enggak menunda-nunda. Intinya segera lah,” tukas Waluyo.

Sekedar diketahui, impian Jessica untuk menghirup udara bebas pupus. Jelang berakhirnya masa penahanan dua hari lagi, tiba-tiba Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016. Alhasil, keesokan harinya penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat.

Jessica pun kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan mendekam di Rutan Pondok Bambu hingga 20 hari ke depan.