BeritaBintang – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengetahui kapan berkas Jessica Kumala Wongso (27) akan maju ke meja hijau.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto saat dikonfirmasi BintangBola.Co, Rabu (1/6/2016).
Menurut Hermanto, pihaknya memiliki waktu 20 hari guna merampungkan berkas tersebut agar nantinya kuat bertarung di persidangan.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan, sampai masa penahanan di Pondok Bambu selama 20 hari. Kalau sudah, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pusat untuk disidangkan,” tukasnya.
Setelah resmi menjadi tahanan Kejari, Jessica pun dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Rencananya, wanita berkulit putih itu akan disidangkan pertengahan Juni.
Karena pidana yang dilakukan Jessica merupakan kasus menarik perhatian publik, maka Hermanto akan menyiapkan jaksa terbaik untuk menjatuhkan hukuman kepada tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.