BeritaBintang – Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah setelah kembali dibuka pendaftaran 9-11 Agustus.
Menurut Viva Yoga Mauladi, Ketua Bapilu DPP PAN kepada Tribun, Kamis (6/8/2015), jika sampai batas waktu masih ada daerah hanya satu pasangan calon, maka sebaiknya diundur sampai pilkada 2017.
Lebih lanjut terkait pejabat yang akan memimpin di daerah yang diundur Pilkadanya, Menurut dia tidak ada persoalan jika pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang sudah sering dilakukan oleh pemerintah pusat atau provinsi diangkat untuk tugas tersebut.
“Tetapi biasanya untuk kasus karena kepala daerahnya berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau kasus hukum karena korupsi. Mekanisme, prosedur, dan tata laksana pemerintahan sudah bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk mendukung keputusan KPU, kata dia, PAN akan terus mendorong penyelenggaraan Pilkada sebagai sarana penjelmaan kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan langsung. PAN sebagai bagian dari alat negara akan memfungsikan peran itu.
Di tujuh daerah itu, imbuhya, konfigurasi politik tiap daerah berbeda-beda. Tidak relevan lagi jika ditarik ke political blocking koalisi Merah Putih (KMP) Versus Koalisi Indonesia Hebat (KIH), karena tidak kontekstual dengan kenyataan politik di daerah.
“PAN akan terus menjalin komunikasi untuk membangun koalisi partai karena PAN tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri sesuai UU Nomer 8 Tahun 2015,” katanya.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menerima rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui surat Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal perpanjangan kembali waktu pendaftaran calon peserta pilkada pada tujuh kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.
“Sudah tiga tahun terakhir kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan berdasar UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, kami menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelas Husni pada konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/6/2015).
Husni juga mengatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh KPU, sudah melalui koordinasi antar komisioner dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya.
“Kami meyakini bahwa semua putusan yang kami buat saat ini sudah benar dan tidak ada yang dilanggar,” kata Husni.