BeritaBintang – Indonesia sepekan ke belakang diisi oleh cerita-cerita menarik. Dari pengungkapan pembunuh Wayan Mirna, wanita yang tewas usai minum kopi di Cafe Olivier. Hingga pelaporan staf DPR RI Dita terhadap anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu atas tuduhan penganiayaan.
Berikut rangkuman berita yang menyedot perhatian sepanjang pekan lalu.
1. Penangkapan Jessica
Penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) dan langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Penangkapan Jessica berdasarkan hasil konsultasi antara pihaknya dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum menetapkan pembunuh Mirna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti beserta jajarannya menyambangi Kejati guna melakukan ekspos yang kedua kalinya.
Usai berkoordinasi dengan Kejati, Khrisna Murti kembali ke Polda Metro Jaya untuk memimpin gelar perkara. Tiba di Polda Metro Jaya, Krishna tampak buru-buru memasuki ruangan. Dia mengaku ingin melakukan gelar internal yang turut dihadiri penyidik, Propam Ditkum, Irwasda, dan para ahli yang terlibat.
Gelar perkara selesai dilakukan. Penyidik yakin dengan alat bukti yang dimiliki dan segera meningkatkan kasus Jessica Kumala Wongso (27) yang sebelumnya merupakan saksi kunci menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Penyidik kemudian melakukan pemantauan yang bersangkutan, dimana saat itu Jessica sudah tak berada di kediamannya daerah Sunter Agung. Keberadaan Jessica malam itu sama sekali tak diketahui penyidik, diketahui Jessica sudah meninggalkan rumah dan menginap di hotel sejak Jumat pagi.
Surat perintah penangkapan tersangka diterbitkan. Berdasarkan info dari tim surveilance dan hasil penyelidikan, diketahui Jessica berada di Hotel Neo Mangga Dua Square.
Sabtu Pukul 07.45 WIB, anggota masuk ke kamar Jessica nomor 822 di Hotel Neo Mangga Dua Square secara sopan dan dilakukan oleh polisi wanita. Saat ditangkap Jessica bersama orang tuanya dan tidak melakukan perlawanan
Jessica kemudian digiring ke Gedung Direktorat Kriminal Umum digandeng oleh salah seorang polisi wanita dan di dampingi orangtuanya. Dia enggan mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jessica diperiksa selama 12 jam. Menurut Krishna, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan. Namun, Krishna tak menjelaskan secara detil gelar perkara yang dimaksud, apakah gelar perkara untuk melakukan penahanan atau bukan.
Namun, akhirnya Krishna Murti menjelaskan, bahwa Jessica langsung dilakukan penahanan selam 20 hari ke depan.
Berdasarkan alat bukti ditambah keterangan Jessica yang tidak konsisten, diungkapkan Krishna, penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 menjelang tengah malam.
Krishna menyebutkan penyidik kepolisian memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu. Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
Berdasarkan alat bukti ditambah keterangan Jessica yang tidak konsisten, diungkapkan Krishna, penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 menjelang tengah malam.
Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal menambahkan, Adapun alasan penahanan Jessica, lanjut Iqbal untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Apalagi, polisi memiliki lebih dari satu alat bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Mirna.
“Penahanan yang bersangkutan agar tidam mempersulit penyidikan. Penetapan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Tim penyidik memiliki lebih dari dua,” tukasnya.
2. Kemunculan Mantan Ketum Gafatar
Setelah permukiman eks Gafatar di Pulau Kalimantan dibakar, bekas Ketua Umum Gafatar Mahful M Tumanurung muncul ke publik. Ia menggelar jumpa pers di Gedung YLBHI Jakarta.
Dalam acara itu, ia mengklaim Gafatar tidak sesat. Ia juga mengatakan eks Gafatar hanya orang-orang yang ikut melakukan kegiatan sosial. Mahful juga menyatakan tidak percaya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI telah memprovokasi masyarakat dengan menyebut Gafatar sesat. Menurut Mahful, MUI adalah ormas sebagaimana Gafatar. Jadi, sudah seharusnya tidak saling memberikan statement sesat ke organisasi lain.
Mahful juga menyanggah bila Gafatar adalah ormas yang berlatar belakang agama dalam merekrut anggotanya. “Gafatar bukan ormas yang berlatar belakang agama. Banyak pengikut lainnya yang berasal dari berbagai agama,” ucapnya.
Mahful M Tamanurung gerah dengan tudingan negatif yang selama ini dialamatkan kepada pengikut Gafatar. Ia menjelaskan bahwa Gafatar bukanlah sebuah organisasi kriminal yang selama ini menjadi ancaman bagi bangsa ini.
Ia mengatakan, para anggota Gafatar yang berada di Kalimantan yang kemudian diusir untuk meninggalkan daerah itu tujuannya adalah melakukan aksi sosial budaya dan bercocok tanam. Tidak ada maksud dan niat dari para anggota Gafatar melakukan kegiatan-kegiatan yang melakukan konteks di luar ajaran agama.
Ia juga prihatin dengan adanya pengusiran para pengikut Gafatar dari Kalimantan. Sehingga membuat banyak pengikut Gafatar harus kehilangan tempat tinggal. Mahful mengaku, pengikut Gafatar dari berbagai kalangan memilih bergabung dengan Gafatar tanpa adanya hasutan. Jika adanya pemaksaan terhadap masyarakat masuk ke Gafatar adalah salah kaprah.
3. Pelaporan Terhadap Masinton
Seorang tenaga ahli DPR RI Dita Aditya (27) melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Wibi Andrino mengatakan, kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Camden Cikini Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR RI itu lalu mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil.
Wibi menduga pemukulan itu akibat dari Dita yang merupakan Sekretaris Biro Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem DKI itu dituduh telah membocorkan rahasia Masinton kepada partai lain.
Namun, Masinton membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Menurutnya, dirinya hanya menjemput Dita yang kala itu dalam kondisi mabuk berat di sebuah cafe di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, 21 Januari 2016.
Setelah sampai di tempat tersebut, Masinton menyuruh supirnya menjemput Dita yang ada di dalam. Saat dijemput ke dalam, lanjut Masinton, Dita sudah berada dalam kondisi mabuk berat dan sempoyongan sehingga harus dipapah menuju mobil menuju kantor DPP Partai Nasdem karena mobil Dita berada di sana.
Di dalam mobil, Dita menurut Masinton berteriak histeris hingga akhirnya di Jalan Otista, Jakarta Timur, perempuan tersebut menarik setir kemudi hingga akhirnya mobil oleng ke kiri.
“Di mobil udah histeris namanya mabok gua diam aja lah. Sudah mabok, terus kemudian di jalan Matraman kan muntah, sekitaran jalan Otista mobil oleng ke kiri stir ditarik sama dia, ngerem mendadak, tangannya ditepis terpental kena wajahnya. Dia turun teriak teriak, di MTH Square dia turun. Tadinya ditawari berobat, sudah biar saya aja saya bisa berobat. Enggak ada apa-apa, enggak ada darah apa-apa,” beber Masinton.