BeritaBintang – KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
“KPK tetapkan saudara SN (Setya Novanto) Anggota DPR RI 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Penetapan itu merupakan hasil pencermatan KPK dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP. “KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” ujar Agus.
[Baca Juga -“Persoalan SMS Hary Tanoe, Fadli Zon: Hukum Kita Diperalat untuk Kepentingan“]
Agus menyebut Setya Novanto telah mengungtungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.
“Sehingga diduga merugikan megara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dari Rp5,9 triliun dalam paket e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” papar Agus.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.