BeritaBintang – Disebut Terima Uang Haram E-KTP, Yasonna Siap Beri Kesaksian di Persidangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly disebut menerima uang dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP), sebesar USD84 ribu.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus e-KTP yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun. Yasonna disebut menerima uang itu ketika masih duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014.
Namun, Yasonna menepis tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD84 ribu dari proyek yang menelan biaya hampir Rp6 triliun. Yasonna pun siap memberikan keterangannya di persidangan untuk meluruskan perihal penerimaan uang haram itu.
“Saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik,” kata Yasonna, Jumat (10/3/2017).
Yasonna memang telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut karena ada tugas ke luar negeri yang tak bisa ditinggalkan.
“Keterangan saya memang belum didengarkan karena memang ada tugas terkait dengan pertemuan saya dengan pihak Hong Kong untuk pengembalian aset Bank Century,” ujarnya.
[Baca Juga -“Horee…Hari Ini, Sumut Punya Wakil Gubernur Lagi“]
Politikus PDIP itu mengaku kaget mendengar namanya disebut menerima uang USD84 ribu dari para terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam proyek itu.
“Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR,” tegasnya.
Menurut Yasonna, ketika proyek tersebut tengah dibahas bersama Kemendagri dan Komisi II, dirinya menjadi salah satu anggota yang mengkritisi proyek yang hingga kini masih terkatung-katung tersebut. Ia pun tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit di Komisi II. “Kami justru saat itu mengkritisi kebijakan e-KTP,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada sidang perdana Irman dan Sugiharto, terungkap banyak pihak yang turut menerima uang haram korupsi e-KTP. Mulai dari mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan jajarannya, anggota dewan, baik yang ada di Banggar dan Komisi II hingga pengusaha yang memenangkan proyek tersebut.
Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama melakukan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP), hingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun berdasarkan hitungan BPKP.
Sidang pun akan memasuki babak pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan 133 saksi dari sekira 294 saksi yang telah diminta keterangannya saat proses penyidikan. Sidang kembali digelar pada Kamis 16 Maret 2017.