BeritaBintang – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan dari putri presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan pelecehan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Boy menjelaskan, Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Sukmawati untuk mencari pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq tersebut.
“Nanti akan kita lihat soal dugaan pelanggaran simbol negara,” kata Boy kepada Agen Bola Judi saat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, seseorang yang melecehkan simbol dan lambang negara bisa dijerat bila didukung dengan bukti dan fakta yang akurat. “Ada pasalnya untuk yang tidak menghormati lambang negara,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan pelecehan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab pada Kamis 27 Oktober 2016.
Habib Rizieq dilaporkan karena dianggap telah melecehkan Pancasila serta Soekarno yang ikut merumuskannya.
Dalam pernyataannya, Habib Rizieq menyebut: “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.” Sukmawati menuduh Habib Rizieq melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Lambang Negara.