Arief Sumarko

Barista Disebut Terima Uang Rp140 Juta, Khrisna Murti: ‎Itu Tidak Ada!

BeritaBintang –  Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso menyebut salah seorang barista Olivier Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna yang diduga untuk meracun Mirna.

Merespons hal itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pernyataan tersebut pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim psikiater.

“Tapi tidak ada di BAP. Itu kan kami memprofile semua potential suspect. Jadi salah satu caranya kami membawa ke psikater. Itu adalah hasilnya, psikiater hasil dari curhatannya Rangga,” ujar Krishna saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Krishna menjelaskan, saat diperiksa Rangga mengaku telah ditanyai oleh wartawan terkait adanya transfer aliran dana tersebut.‎

“Saat itu Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datangi dia dan bilang Rangga mendapatkan transferan dari Arief, jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu catatan medis dari psikiater,” tegasnya.

Khrisna menambahkan, bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan secara psikiater kepada Rangga. Namun, kepada seluruh terduga dalam kasus ‘racun sianida’.

“Jadi itu bukan hanya Rangga yang kami bawa ke psikater, yang lain juga kami periksa, kami profile, supaya untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak,” pungkas Khrisna.