BeritaBintang – Pelestarian cagar budaya menjadi tujuan UNESCO. Untuk mendapat penghargaan UNESCO, cagar budaya tidak boleh merupakan replika.
UNESCO Asia-Pacific Awards for Cultural Heritage Conservation 2016 yang sudah mulai menerima pendaftaran ini pun memberikan beberapa syarat bagi pihak yang ingin menyertakan cagar budaya yang telah direstorasi. Selain harus berusia lebih dari 50 tahun, bangunan yang disertakan tidak boleh replika.
“Replika tidak boleh. Haram,” tegas Budi Lim, salah satu juri UNESCO Asia Pasifik di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu 24 Januari 2016.
Sementara untuk bentuk bangunan, Budi menjelaskan, bisa berbentuk gedung, jembatan, maupun taman. Namun, bangunan tersebut harus telah direstorasi lebih dari satu tahun dan tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Lebih lanjut, arsitek senior ini mengatakan yang terpenting adalah bukan bentuk bangunan tersebut. Melainkan peran serta masyarakat dalam melestarikan sebuah cagar budaya.
“Yang dipentingkan bukan bangunan itu sendiri, tapi proses usaha masyarakat dalam melestarikannya,” tutup Budi.