free html hit counter

Soroti Meninggalnya Bayi Debora, Ini 4 Poin Pernyataan Mantan Anggota Pansus UU BPJS

BeritaBintang –  Soroti Meninggalnya Bayi Debora, Ini 4 Poin Pernyataan Mantan Anggota Pansus UU BPJS

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang juga mantan anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 menyesali kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat telat mendapat perawatan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Untuk itu, perempuan asal Garut, Jawa Barat itu menyatakan 4 sikap menyusul insiden tersebut. Pertama, mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengusut tuntas insiden tersebut.

“Mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora,” kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima Judi Online, Selasa (12/9/2017).

Kedua, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memperoses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres. “Mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit,” ujarnya.

[Baca Juga -“Presiden Jokowi Larang Menteri Kampanye, Agus Hermanto: DPR Tidak Mau Campuri Kewenangan Pemerintah“]

Ketiga, Rieke juga meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta. Karena diketahui, meninggalnya Debora akibat telat mendapatkan perawatan karena terkendala masalah uang muka alias down payment (DP).

Pihak rumah sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang. Pihak rumah sakit menyodorkan uang muka perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp 19.800.000. sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp 5 juta.

Untuk itu, terakhir perempuan yang juga aktivis tersebut, meminta Kementerian Kesehatan menertibkan peraturan semua rumah sakit, terutama swasta agar bekerjasama dengan BPJS dan tidak boleh menolak pasien.

“Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien,” pungkasnya.