free html hit counter

Ramdan Alamsyah: Farhat Abbas Seharusnya Sudah Ditahan

BeritaBintang – Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, menegaskan Farhat Abbas seharusnya sudah ditahan aparat kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus telah menetapkan status tersangka kepada Farhat Abbas. Berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21. Namun, sampai saat ini tahap kedua belum dapat dilakukan.

Hal ini karena pria yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. Sehingga, tersangka dan BAP belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami memastikan agenda tahap dua yang semestinya sudah dilakukan kemarin sampai saat ini belum terlaksana. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” tutur Ramdan Alamsyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan secara normatif aparat kepolisian berhak membawa paksa ataupun menangkap Farhat Abbas. Sebab, telah disampaikan surat pemanggilan sebanyak dua kali yang dikirimkan ke rumahnya di Bogor.

Menurut dia, penyidik sedang berupaya mencari mantan suami Nia Daniaty. “Kami harap polisi menahan, membawa, dan menangkap untuk dilakukan tahap dua,” tambahnya.