BeritaBintang – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai pimpinan lembaga rasuah itu sebaiknya orang berusia 70 tahun.
Pasalnya, dalam usia tersebut, seseorang tidak lagi berorientasi menumpuk harta apalagi wanita.
“Pada usia pensiun itu (70), seseorang cenderung berorientasi ke amalan baik sehingga dia hanya fokus melaksanakan tugas di KPK,” kata Abdullah Hehamahua, saat berbincang dengan bintangbola, Kamis (23/4/2015).
Abdullah menambahkan, jika seorang pimpinan sudah fokus bekerja demi amal baik, maka pimpinan tersebut tidak akan tergoda oleh pangkat, jabatan, harta, dan wanita. Bahkan pimpinan itu bisa rindu mati syahid dalam memberantas korupsi.
Koalisi Merah Putih (KMP) tadi malam melakukan pertemuan. Pertemuan menyikapi perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2015 tentang KPK yang menghapus usia pimpinan KPK. Padahal di dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 29 huruf e disebutkan bahwa minimal usia pimpinan KPK 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam hal tersebut, pemerintah dinilai mengesampingkan batasan usia. DPR Komisi III juga menyoroti usia Ketua KPK saat ini Taufiqurahman Ruqi yang sudah memasuki usia 68 tahun.