free html hit counter

Berita Bintang – Petisi ‘Rok Mini’ Berbuah Manis untuk BLACKPINK

Berita BintangPetisi ‘Rok Mini’ Berbuah Manis untuk BLACKPINK

Semakin tinggi pohon maka akan semakin kencang pula angin menerpa. Peribahasa tersebut tampaknya cocok untuk menggambarkan kesuksesan girlband BLACKPINK.

Mencuri perhatian lewat single debut Whistle pada 8 Agustus 2016, popularitas BLACKPINK semakin melambung setelah merilis album ‘Square Two’ dengan track populer: Playing with Fire dan Stay. Puncaknya, girlband asuhan YG Entertainment ini semakin mendunia setelah merilis DDU DU DDU DU, pada 15 Juni 2018.

Di Indonesia, BLACKPINK bahkan mendapatkan tempat khusus di kalangan pencinta musik K-Pop. Popularitas BLACKPINK semakin mentereng ketika Jisoo, Lisa, Rose, dan Jennie ditunjuk salah satu perusahaan e-commerce nasional menjadi brand ambassador mereka.

Namun justru di sinilah masalah bermula. BLACKPINK yang tampil dengan rok mini dalam iklan tersebut membuat gerah seorang netizen bernama Maimon Herawati. Dia pun melayangkan petisi berjudul ‘Hentikan Iklan BLACKPINK Shopee!!’.

Maimon menilai, iklan tersebut tak pantas ditampilkan di Indonesia yang masih kental dengan budaya ketimuran. Sekitar 5 hari sejak diunggah, petisi itu telah ditandatangani sekitar 115. 069 orang. Maimon pun menjadi sorotan publik.

Menariknya, para BLINK yang tak terima dengan petisi itu membuat petisi tandingan berjudul ‘Usir Maimon Herawati dari Indonesia!!’ yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo. Namun petisi tersebut dihapus change.org dan diganti dengan tajuk baru ‘Bantu Maimon Herawati Jadi Anggota BLACKPINK’.

Viralnya petisi tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan mereka dengan melayangkan teguran kepada 11 stasiun televisi. KPI menilai iklan tersebut tak memerhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan.

Iklan tersebut dianggap berpotensi untuk melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Peringatan tersebut juga merupakan tembusan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Hal itu dilakukan untuk mempertegas bahwa iklan BLACKPINK tersebut tak sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di Indonesia. Mendapatkan petisi serta peringatan dari KPI membuat perusahaan e-commerce terkait buka suara dilansir dari Judi Bola.

[ Baca Juga Berita Bintang : ” Andi Yusuf Bachtiar: Terlalu Prematur Untuk Sekuel Lica For Sale ” ]

Mereka menegaskan, telah mendapatkan izin penayangan dari Lembaga Sensor dan mengaku penayangan iklan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. “Untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” bunyi pernyataan dari pihak Shopee.

Meski begitu, kemunculan petisi dan peringatan dari KPI malah membuat BLACKPINK kebanjiran pekerjaan di Indonesia. Mereka bahkan diketahui telah menggelar konser di Indonesia sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berdekatan: 19 November 2018 (ulang tahun Shopee), serta 19-20 Januari 2019.*