BeritaBintang – Pengacara Setnov Akan Tuntut KPK, Fahri Hamzah: Wajar, Sejak Awal KPK Sudah Lakukan Kesalahan Fatal!
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut keinginan pengacara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional merupakan hal wajar.
“Sejak awal KPK sudah lakukan kesalahan interpretasi fatal yang menganggap bahwa dalam kasus korupsi yang berlaku hanya UU KPK, termasuk pasal-pasal dalam konstitusi dan UU lain tak dihormati,” kata Fahri saat dikonfirmasi Judi Poker, Minggu (19/11/2017).
Menurutnya, anggapan KPK diduga melanggar hukum oleh sejumlah pengacara dan ahli hukum merupakan hal yang wajar pula. Ia berpandangan, lembaga antirasuah telah melanggar aspek hukum dan HAM dalam kasus Setya Novanto.
“Karena itulah kemudian (lawyer dan ahli) menyimpulkan bahwa jalan yang ditempuh KPK ini tidak saja melanggar hukum dan HAM, tapi menabrak semua kaidah yang secara internasional di terima dalam konsepsi negara hukum, apalagi hukum yang demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud MD menyebut Pengadilan HAM Internasional hanya bergfungsi untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
[Baca Juga -“Karangan Bunga ‘Tiang Listrik’ Setya Novanto Dirusak Orang“]
“Fredrich akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Fredrich tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setnov,” ujar dia melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Sebelumnya diketahui, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bakal menuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran dinilai melakukan pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM yang ditudingkan Fredrich kepada KPK itu didasarkan pada ketidakterimaan pihaknya atas penahanan kliennya di tengah kondisi yang tengah terbaring lemah di rumah sakit setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik beberapa waktu lalu.
Setya Novanto sendiri sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KPK menegaskan selama penahanan Setya Novanto dibantarkan di RSCM, Ketua Umum Partai Golkar itu tetap berada di bawah pengawasan KPK yang dibantu Polri.