BeritaBintang – Usai diperiksa selama 12 jam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu selama 20 hari.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan menjelaskan pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya yang disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
“Saya enggak ajukan (penangguhan penahanan),” ujar Yudi singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Yudi tak menjelaskan alasan dirinya tak mengajukan penangguhan penahanan. Ia malah memprotes tindakan kepolisian yang tak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu. Menurutnya, polisi memberikan alasan akan memberikan salinan BAP bila penyidikan terhadap Jessica telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21.
“Saya tidak dikasih copy BAP tersangka. Ditunggu sampai P21 katanya. Itu melanggar KUHP. Seharusnya penasihat hukum diberikan salinan BAP,” tegas Yudi.
Yudi merasa kepolisian takut untuk bisa membuktikan keterlibatan Jessica dalam pembunuhan itu. “Kenapa, (polisi) takut? Jangan takut. (Pengacara) harus diberi salinan (BAP),” tantang Yudi.