BeritaBintang – Menaker: Besok, UMP 2018 Diumumkan!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 diumumkan pada 1 November 2017.
“Besok (UMP 2018) diumumkan,” kata Hanif usai menghadiri Simposium Kadin Indonesia mengenai Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Adapun kata Hanif, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah setingkat Gubernur di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh daerah sudah mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan kenaikan UMP 2018.
“Surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 tentang pengupahan. Jadi isinya hanya mengingatkan itu,” paparnya kepada Agen Bola.
Selain, itu masing-masing provinsi juga sudah diinformasikan mengenai data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah secara year on year (yoy). Hal itu dijadikan acuan bagi gubernur dalam menentukan besaran UMP di daerahnya.
“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu gubernur sesuai dengan kewenangannya, datanya dari BPS. Itu yang saya informasikan melalui surat edaran,” tandasnya.