free html hit counter

Klakson Bus Picu Fenomena ‘Om Telolet Om’, Ini Komentar Polisi

BeritaBintangKlakson Bus Picu Fenomena ‘Om Telolet Om’, Ini Komentar Polisi

Beberapa hari ini fenomena ‘Om Telolet Om’ banyak diperbincangkan dan menjadi viral di media sosial. Bunyi yang berasal dari klakson bus tersebut menarik perhatian warga di sekitar jalan raya yang dilewati. Bahkan, beberapa video yang diunggah ke Youtube memperlihatkan warga membawa tulisan ‘Om Telolet Om’ dengan maksud sopir bus membunyikan klaksonnya.

Melihat fenomena tersebut, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, ketika berlalu lintas semua pengguna wajib peka dan peduli untuk keselamatan dirinya serta pengguna jalan lain.

“Fungsi klakson untuk memberi peringatan, baik saat dia ingin mendahului, meminta jalan, atau saat didahulukan,” ujar Chrysnanda saat dihubungi Judi Bola, Kamis (22/12/2016).

Chrysnanda mengatakan, penggunaan klakson pada semua kendaraan, termasuk bus, harus disesuaikan fungsi dan kebutuhannya. Jika berlebihan, lanjut dia, pastinya akan mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga, “NATAL 2016: Tak Dapat Hotel di Liburan Akhir Tahun? Pilih Alternatif Akomodasi Ini Saja!”

“Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu. Soal penindakan pada prinsipnya kami dari pihak kepolisian akan terus membangun budaya tertib lalu lintas dan membanggun edukasi kepada masyarakat,” tambah Chrysnanda.

Penggunaan klakson kendaraan sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 71, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. “Tentang isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan, apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya.”

Sementara pelarangannya, ”Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang digunakan oleh pengemudi pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.