BeritaBintang – Kementerian Perdagangan menyebut serius buat menghentikan peredaran & impor rokok elektrik lewat kebijakan yg dapat dikeluarkan.
“Dalam disaat dekat dapat dikeluarkan peraturan menghentikan peredaran & impor rokok elektrik,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negara Kemendag, Partogi Pangaribuan, di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan atas usulan Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) yg menyebut bahwa pemakaian rokok elektrik mengganggu kesehatan.
“Seperti kesehatan jantung & paru-paru rentan terserang penyakit seandainya pemakaian rokok elektrik dilakukan berulang-ulang, oleh dikarenakan itu ini mengganggu faktor kesehatan sektor dalam,” tegasnya.
Walau demikian, pihaknya dapat lakukan pembahasan dengan cara mendalam terkait pelarangan peredaran & impor elektrik ini dgn dgn Kementerian Kesehatan. “Rencananya, pekan ini dapat dilakukan pembahasan terakhir tentang pelarangan rokok elektrik tersebut,” jelasnya.
Dia menyampaikan, secepatnya, butuh berjumpa bersama Kementerian Kesehatan buat jalankan pembahasan terakhir.
Seperti didapati, peredaran rokok elektrik yg sekarang ini sedang ramai diperlukan oleh penduduk Indonesia.