free html hit counter

Kasus Buni Yani P21, Kepolisian Segera Layangkan Undangan untuk Pelimpahan Tahap 2

BeritaBintangKasus Buni Yani P21, Kepolisian Segera Layangkan Undangan untuk Pelimpahan Tahap 2

Berkas perkara kasus tersangka Buni Yani telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Artinya, tahap selanjutnya Buni Yani akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan mencari waktu untuk memanggil Buni Yani.

“Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan kepada Buni Yani oleh penyidik ya. Kan barusan saja p21-nya, nanti direncanakan, kita cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. kita cari tahu di mana, nanti kita buat undangan, panggilan untuk kita hadapkan ke pihak kejaksaan,” kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Kasus Buni Yani sendiri akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat. Berkas perkara yang menyeret Buni Yani jadi tersangka diketahui bernomor B 1491/0.2euh.1/3.2007 tanggal 22 Maret 2017.

“Berkas telah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.

Untung mengungkap, para jaksa peneliti telah menilai bahwa berkas perkara Buni Yani yang disidik penyidik Polda Metro Jaya dinilai memenuhi syarat formal dan material tindak pidana.

[Baca Juga -“Catat! Jika Anies-Sandi Korupsi, Bersama Rakyat Prabowo Akan Lengserkan Keduanya“]

Kini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu pelimpahan tahap dua atas berang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, kata Untung, pihaknya pun telah menunjuk jaksa senior sebagai penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap Buni Yani. “Kita masih menunggu pelimpahan tahap duanya,” ujarnya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang undang no 11/2008 tentang Informasi Transaksi elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini berawal ketika Buni Yani mengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu soal Surah Al Maidah Ayat 51. Namun yang dipersoalakan polisi bukanlah video yang diunggah. Namun deskripsi yang ditulis Buni Yani di lama Facebooknya yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE. Selama pemberkasan kasus Buni Yani tidak ditahan. Dia juga pernah mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Buni Yani tersebut.