free html hit counter

Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Panggil Bupati Seruyan

BeritaBintang –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang hasil sitaan yang membuat barang sitaan tersebut tidak dapat dipergunakan.

Pemanggilan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pada 14 Maret 2016 lalu Bareskrim menetapkan Sudarsono sebagai tersangka bersama dengan Kadishukominfo Pincianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Taruna Jaya.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan sehingga tidak dapat dipakai sebagaimana diatur dalam pasal 231 KUHP atau pasal 372 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Adrianto saat dihubungi, Kamis (24/3/2016).

Agus menuturkan Sudarsono akan dipanggil Bareskrim untuk dimintakan keterangannya, namun belum diketahui waktu pemanggilannya. Pasalnya Bareskrim masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memanggil Sudarsono.

“Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim,” kata Agus.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Picianto dan Taruna Jaya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. “Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya,” tegas Agus.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Sampit memenangkan sengketa perdata PT Swakarya Jaya melawan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dan Bupati Seruyan.

Pengadilan menyatakan penggugat wajib membayar sisa pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung sebesar Rp 34.747.400.000.

Namun, dalam perjalanannya, dana sita eksekusi yang sudah disetujui DPRD dan tersedia di DIPA Dishubkominfo tahun 2015 itu, dihilangkan dan diubah untuk peruntukan lain oleh para pelaku.

Direktur Utama Swakarya Jaya, Tjiu Miming Aprilyanto melalui kuasa hukumnya, A Ruzeli akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.