free html hit counter

Ditahan KPK, Novanto Masih Dapat Gaji Sebagai Wakil Rakyat

BeritaBintangDitahan KPK, Novanto Masih Dapat Gaji Sebagai Wakil Rakyat

MKD menyebut Setya Novanto masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Sebab, proses hukum Novanto belum inkrah.

“Loh iya (masih terima gaji). Karena proses hukumnya masih berlanjut, dia masih berhak mendapatkan gajinya,” ucap Anggota MKD Maman Imanulhaq di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Hal ini disampaikan Maman setelah dia bersama-sama Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dan Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad melakukan pemeriksaan terhadap Novanto di KPK. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto selaku Ketua DPR yang menyandang status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

[Baca Juga -“MUI Nyatakan Suami Istri Ini Menistakan Agama“]

Namun, keputusan soal adanya pelanggaran atau tidak, masih akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti Kesekjenan DPR dan Pimpinan DPR lainnya. Setelah itu hasilnya akan ditanyakan diklarifikasi ulang kepada Novanto.

“Kami harus melakukan konfirmasi ke beberapa pihak. Dan hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada pemeriksaan susulan akan kita lakukan,” ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada Judi Poker.

Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP melalui Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia sempat lepas dari jeratan KPK melalui putusan Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar karena mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto.

Novanto kini mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berada di gedung KPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.