Berita Bintang – Buang Puntung Rokok Dari Jendela Didenda Rp8,2 Juta
Seorang pengemudi di Victoria, British Columbia, Kanada, mendapat pelajaran berharga saat membuang puntung rokok yang menyala dari dalam mobilnya.
Meski tidak ada hukum yang melarang merokok di mobil, sebagian besar negara memiliki denda dan hukuman karena melemparkan puntung rokok ke luar melalui jendela mobil.
Seorang pengemudi didenda karena tertangkap basah saat sedang melempar puntung rokok dari dalam mobilnya. Hal itu dibagikan Kepala Polisi Victoria Del Manak melalui media sosial Twitter miliknya.
Melihat kesalahan yang dilakukan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain, Del Manak tak memberikan keringanan hukuman bagi pria itu.
[ Baca Juga Berita Bintang : ” Kate Middleton Enggak Jago Dandani Rambut Putri Charlotte? ” ]
“$575 (Rp8,2 juta) alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depan. Terjadi di depanku. Ketika ditanya mengapa, pengemudi menjawab, ‘Saya tidak ingin mobil saya terbakar’. Tanggapan saya, ‘Kalau begitu jangan merokok di mobil Anda’,” tulisnya seperti dilansir Bintang Bola Jumat (14/6/2019).
Viral di Media Sosial
Tak butuh waktu lama, status yang dibuat polisi tersebut di media sosial langsung viral. Bahkan kelakukan pengemudi dan respons yang diberikan disebut tak memiliki rasa hormat dan pertimbangan bagi orang lain.
Pengemudi dinilai tidak memiliki masalah apabila puntung yang dibuangnya membakar hutan, namun tak terlihat keren apabila mematikan putug dan membuangnya pada cangkir di dalam mobil – Bintang Bola.